Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fahri Hamzah
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
2019-11-03 07:57:34
 

Fahri Hamzah.(Foto: @Fahrihamzah)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jurubicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat teguran dari Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Bukan tanpa alasan, Fahri menegur Dahnil terkait cuitan tentang gaji Prabowo di Menteri Pertahanan (Menhan). Fahri menyarankan agar Prabowo tidak diseret ke isu kecil.

"Sebaiknya beliau jangan diseret ke isu kecil soal gaji dan mobil," tulis Fahri lewat akun Twitternya, Kamis (31/10) kemarin.

Fahri juga meminta Dahnil untu melibatkan Prabowo terhadap isu-isu besar.

"Ayo jawab soal isu-isu besar terkait integrasi bangsa kita, bangsa ini memerlukan Pak Prabowo untuk membangun kepercayaan dirinya yang penuh trauma kepada jenggot, cadar, celana Cingkrang," ajak Fahri, sebagai pendiri ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) dan kini Fahri juga sedang menyiapkan pendirian partai politik barunya bernama Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Indonesia.
.
Fahri juga mengajak masyarakat untuk membantu Prabowo mengukir sejarah.

"Eman-eman Pak Prabowo jadi menteri, orang besar. Justru negara memberi fasilitas supaya kepentingan pribadi dan orang lain enggak masuk. Jadi sudahlah mari bantu Pak Prabowo bikin sejarah," tegas Fahri.

Dahnil pun menjawab cuitan Fahri. Dia berkilah jika cuitan klarifikasi terkait gaji Prabowo merupakan jawaban dari perntanyaan wartawan.

"Saya sepakat dengan ini, itu pertanyaan pewarta dan netizen setelah kuliah umum beliau. Konteksnya menjawab pertanyaan," balasanya.

Seperti diketahui, Prabowo menegaskan menerima gaji dari tugasnya sebagai Menteri Pertahanan. Hal ini mematahkan pernyataan Dahnil yang menyebut Prabowo tak menerima gaji selama jadi Menhan.

Dahnil pun berkilah jika gaji Prabowo akan disumbangkan.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dari Kemenhan dan Setneg bahwa gaji, tunjangan harus diterima maka Pak Prabowo harus taat aturan dan azas. Maka beliau akan menerima, namun akan disalurkan kepada yayasan seperti yayasang kanker, lembaga zakat dan rumah ibadah," demikan Dahnil.(iy/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2